ARTI COPYRIGHT/HAK CIPTA YANG HARUS DIPAHAMI
HAK CIPTA/COPYRIGHT DAN DEFINISINYA KHUSUSNYA BAGI PARA YOUTUBER ATAU PARA PENGUPLOAD KREATOR VIDEO
Bagi yang suka mengupload video atau seorang pengupload diberbagai konten didunia maya ataupun media sosial haruslah paham peraturan-peraturanya,agar pekerjaan kita tidaklah menjadi pekerjaan yang sia-sia belaka terutama yang mengharapkan dari upload kontenya bisa menghasilkan pundi-pundi dolar ataupun rupiah,entah itu seorang blogger,youtuber,fanspage dan lainnya.
Yang paling pertama yang harus anda pelajari sebelum menjadi pengupload suatu konten adalah tentang copyright atau pelanggaran hak cipta,tanpa anda mengerti definisi ini bisa dipastikan anda cepat atau lambat hanya akan menemukan pekerjaan yang sia-sia saja apalagi untuk menjadi seorang pengupload yang sukses dibutuhkan waktu yang tidak sebentar alias berbulan-bulan.
Definisi copyright
Copyright sendiri bisa diartikan sebagai suatu konten yang kita upload adalah hak milik orang lain/komunitas/pribadi lain secara mutlak,utuh dan tidak bisa diganggu gugat,copyright sendiri banyak jenisnya maka dari itu kitapun harus tau apa saja yang termasuk copyright,agar sebagai pengupload video bisa selamat dari pelanggaran.
1.Konten Video Orang lain
Video merupakan jenis pelanggaran yang cukup terbilang banyak apalagi kasusnya sering dijumpai para penguploader youtube bagaimana tidak terkadang seorang kreator harus mengambil sebagian video orang lain untuk melengkapi kekurangan videonya,tanpa disadari terkena copyright deh, karena tidak tahu peraturanya,saran saya pelajari dulu tentang fair use youtube sebelum anda menjadi penguploader video youtube tentunya agar videonya selamat dari pelanggaran.
2.Konten Musik
Pelanggaran konten ini termasuk tidak jauh berbeda dengan pelanggaran video,bagaimana tidak musik yang begitu banyak diminati oleh penontonya membuat kita jadi tergiur ikut-ikutan mengupload musik,entah itu mp3 ataupun video musik namun musik ini dari zaman dulu juga sudah dilarang untuk di bajak/dicopy,makanya ada istilah musik bajakan jadi pikirkanlah matang matang jika ingin mengupload tentang musik jika pekerjaanmu masih mengharapkan pundi dolar/rupiah.
contoh gambar
3.Gambar/Foto/Lukisan
Jenis media bergambar ini memang sebagian ada yang copirght dan adapun yang tidak namun kita harus pintar-pintar mengetahui gambar tersebut atau baiknya buat gambar kreatif sendiri mungkin tips ini tidaklah rumit karena sekarang handphone sudah berkamera semua.
Contoh gambar
4.Acara Televisi
Kalau yang ini sudah sangat jelas siapa pemiliknya,punya station televis tentunya acara televisi 100%memiliki hak cipta/copyrigt,jadi lebih baik jauhi rencana jadi penguploader video yang diambil dari acara televisi karena kemungkinan besar video anda hanya video berhak cipta.
Contoh acara pertelevisian
5.Copy Paste Blogg
Alasanya dilarang copypaste karena setip blogg orang sudah memiliki id teksnya,jadi jelas copypaste blogg itu dilarang,pikrkan saja kalau setiap blogger copypaste blogg orang otomatis orang tidak mau lagi berkarya,jadi macetlah google,karena informasi yang dicari oleh pengguna google cuma itu-itu saja alias tidak berkembang.
Contoh copypaste
Dan yang terakhir dari penjelasan diatas harus anda ketahui bahwa menguploadnya tidak masalah,boleh-boleh saja hanya masalahnya anda tidak akan pernah dibayar dari uploadtan konten anda atau tidak bisa dimonetise,mau…………
Silahkan tinggalkan komentar bila ada pendapat lain atau ada kesalahan dalam memahaminya……..
Apa bener ya
ReplyDelete